Kamis, Juni 03, 2004

The Purchase, Ownership, and Sale of Iraqi Dinar

“Since the new, post-Saddam Iraqi Dinar is a public currency that is backed up by the government of Iraq, it is valid as currency throughout the world.”

“There are no prohibitions against purchasing this currency or against reselling it, so long as you are in accord with the local laws wherever you may be.” Quoted in a memorandam by Mr. Pearse Marschner, Coordinator, Regional Arabic Media for the Coalition Provisional Authority.

MULAI HARI JUM'AT TANGGAL 14 NOV 2008, KAMI MEMBUKA LAYANAN PEMBELIAN DINAR IRAQ

Dengan adanya permintaan dari Investor Dinar Iraq di Indonesia yang menginginkan adanya Fasilitas Layanan Pembelian Dinar Iraq dari kami, maka Situs kami berusaha untuk memfasilitasi hal ini dengan mempertemukan antara Penjual & Pembeli Dinar Iraq di Indonesia. Semoga layanan ini dapat membantu rekan - rekan Investor.

Syarat – syarat Lembaran Dinar Iraq yang kami terima adalah :

  1. Asli (Lolos dari Money Detector Device / Scanner Uang Kami)

  2. No Seri Urut

  3. Baru & belum pernah digunakan untuk transaksi jual beli (New Uncirculated)

  4. Tidak terlipat

  5. Kami mengutamakan Dinar Iraq yang sebelumnya beli dari kami

Info dan penawaran lebih lanjut silahkan hubungi saya Ibu Ita Arianto di Ph. 081330893103.

Semoga layanan ini bisa memperkuat kerjasama dan kepercayaan di antara Seluruh Investor Dinar Iraq di Indonesia.

Terima kasih.